PERUBAHAN dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru dalam arah hukum pidana Indonesia. Perubahan ini tidak hanya menyangkut aturan hukum, tetapi juga berpengaruh pada cara keadilan ditegakkan, perlindungan masyarakat, serta praktik hukum di masa depan.
Isu tersebut akan menjadi pembahasan utama dalam Suluk Senen Pahingan #41, sebuah forum diskusi dan pengajian reflektif bersama pengasuh KH. Ubaidullah Shodaqoh atau yang akrab disapa Mbah Ubaid.
Mengangkat tema “Ngaji KUHP dan KUHAP Baru: Membaca Arah Baru Hukum Pidana Indonesia”, kegiatan ini menghadirkan perspektif akademik sekaligus refleksi sosial atas perubahan regulasi hukum di Indonesia.
Diskusi akan menghadirkan dua narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dr. Umi Rozah dari Universitas Diponegoro serta Prof. Dr. Ali Masyhar dari Universitas Negeri Semarang.
Keduanya akan membahas bagaimana perubahan KUHP dan KUHAP memengaruhi sistem peradilan pidana, hak masyarakat, hingga tantangan implementasinya di lapangan.
Diskusi akan dipandu oleh Beno Siang Pamungkas, yang selama ini aktif dalam berbagai forum dialog kebudayaan dan sosial.
Selain diskusi, acara juga akan dimeriahkan dengan penampilan musik dari Mere Nauval bersama Kaukab Band, menghadirkan nuansa reflektif dalam suasana kebersamaan.
Kegiatan ini akan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, pukul 19.30 WIB hingga selesai di Joglo Pondok Pesantren Al-Itqon, Bugen, Tlogosari, Kota Semarang.
Acara bersifat gratis dan terbuka untuk umum, sehingga masyarakat luas diundang untuk hadir, berdiskusi, dan membaca arah baru hukum pidana Indonesia dengan pikiran jernih dan hati terbuka. []
